Sebelum melakukan pemasangan patok batas wilayah masyarakat Desa Toruakat dikumpulkan di lapangan desa setempat untuk diberikan arahan oleh Kabagops Polres Bolmong dan Sangadi.
“Dalam arahan itu masyarakat tidak diperbolehkan membawa barang tajam, tidak membawa miras atau mengkonsumsi miras di lokasi perkebunan tersebut,” katanya.
Selain itu masyarakat diminta tidak berbuat anarkis atau tindakan yang melanggar hukum yang bersifat memprovokasi.
“Kepada seluruh Kepala Dusun agar bisa mengontrol masyarakatnya masing-masing agar tidak terpancing dan terprovokasi,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sekitar pukul 13.30 WITA, perwakilan warga Desa Toruakat yang diwakili anggota BPD Desa Toruakat Iskandar dan lima orang warga masyarakat melakukan pemasangan patok batas di perkebunan Bolingongot.