Soal Tragedi Bolingongot, Ini Penjelasan Polda Sulut 

Cahya Sumirat
Sebelum pemasangan patok batas wilayah masyarakat Desa Toruakat dikumpulkan di lapangan desa untuk diberikan arahan oleh Kabagops Polres Bolmong dan sangadi.(Foto: Humas)

Sebelum melakukan pemasangan patok batas wilayah masyarakat Desa Toruakat dikumpulkan di lapangan desa setempat untuk diberikan arahan oleh Kabagops Polres Bolmong dan Sangadi.

“Dalam arahan itu masyarakat tidak diperbolehkan membawa barang tajam, tidak membawa miras atau mengkonsumsi miras di lokasi perkebunan tersebut,” katanya.

Selain itu masyarakat diminta tidak berbuat anarkis atau tindakan yang melanggar hukum yang bersifat memprovokasi. 

“Kepada seluruh Kepala Dusun agar bisa mengontrol masyarakatnya masing-masing agar tidak terpancing dan terprovokasi,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Sekitar pukul 13.30 WITA, perwakilan warga Desa Toruakat yang diwakili anggota BPD Desa Toruakat Iskandar dan lima orang warga masyarakat melakukan pemasangan patok batas di perkebunan Bolingongot.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sulut Bongkar Jaringan TPPO, Gagalkan Pengiriman Korban ke Kamboja dan Papua

57 tahun lalu

Memanas! Ratusan Warga Tolak Eksekusi Rumah Lahan di Padang Halaban Labura

57 tahun lalu

Terungkap! Kematian Mahasiswi Unima di Tomohon Diduga akibat Depresi

57 tahun lalu

Polda Sulut Dalami Kematian Mahasiswi Unima di Tomohon, Ini Dugaan Penyebabnya

57 tahun lalu

6 Jenazah Korban Kebakaran Panti Werdha Manado Teridentifikasi, Ini Nama-namanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal