Soal Potensi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov ke Sinode GMIM, Ini Kata Polda Sulut

Donald Karouw
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil beri keterangan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke Sinode GMIM. (Foto: Humas Polda Sulut)

Sementara Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Ganda Saragih menambahkan, dari hasil pemeriksaan terdapat dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.

Soal Potensi Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov ke Sinode GMIM, klik halaman selanjutnya >>> 

“Sampai saat ini yang berpotensi tersangka belum kami rumuskan, tetapi menunggu hasil audit dari BPKP dan juga keterangan ahli dari Kemendagri,” ucapnya.

Menurutnya jika terbukti ada tindak pidana korupsi, akan dikenai Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 serta paling banyak Rp1.000.000.000.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sulut Bongkar Jaringan TPPO, Gagalkan Pengiriman Korban ke Kamboja dan Papua

57 tahun lalu

3 Pengasuh Ponpes di Gresik Ditahan terkait Kasus Dana Hibah Rp400 Juta

57 tahun lalu

Terungkap! Kematian Mahasiswi Unima di Tomohon Diduga akibat Depresi

57 tahun lalu

Polda Sulut Dalami Kematian Mahasiswi Unima di Tomohon, Ini Dugaan Penyebabnya

57 tahun lalu

6 Jenazah Korban Kebakaran Panti Werdha Manado Teridentifikasi, Ini Nama-namanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal