MANADO, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara (Sulut) bersama Kantor wilayah Bea Cukai Subagtara menangkap tiga tersangka terkait narkotika jenis ganja. Mereka memesan barang haram tersebut dari Lampung.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh melalui Bea Cukai ada pengiriman ganja dari Lampung," ujar Kepala BNNP Sulut Brigjen Pol Victor J Lasut saat memberikan keterangan pers, didampingi Kakanwil Bea Cukai Sulbagtara Cerah Bangun di Manado, Kamis (9/7/2020).
Dia mengatakan, dari informasi dilakukan koordinasi untuk penyelidikan lebih lanjut. Hasil pengembangan, ditangkap pelaku berinsial SAB di Kaidipang, Boroko, Bolaang Mongondow Utara, Sulut.
Dari tangannya, diamankan barang bukti satu paket ganja dengan berat kotor 19,7 gram. Kasus ini kemudian dikembangkan dan informasi yang diperoleh uang pembelian barang haram itu hasil atungan dari dua orang AA dan RAB.
Selanjutnya kasus dikembangkan sampai ke Gorontalo, petugas kembali mengamankan pelaku berinsiial AA. Sementara tersangka lainnya RAB tangkap di salah sebuah hotel di Kotamobagu, Sulut.