Perbedaannya, hasil negatif test RT-PCR 2×24 bagi pelaku perjalanan laut boleh diganti dengan tes antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.
“Apabila hasil tet RT-PCR atau tes antigen pelaku perjalanan negatif, namun menunjukkan gejala yang dibuktikan dengan batuk, flu dan demam di atas 37 derajat celsius, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan uji swab dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” katanya.
Seluruh pelaku perjalanan yang tiba di Provinsi Gorontalo baik melalui udara dan laut yang menunjukkan gejala yang dibuktikan dengan batuk, flu dan demam (suhu di atas 37 derajat celsius) wajib dilakukan tes cepat antigen saat kedatangan.
Untuk pelaku perjalanan yang hasil tes antigen positif, akan dilanjutkan ke tes RT-PCR dan diwajibkan isolasi selama menunggu hasil.
Terkait pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis, tetap dapat melakukan perjalanan.
"Syaratnya wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil tes cepat antigen maksimal 1×24 jam," ujarnya.
Pihaknya juga mengingatkan bahwa segala bentuk pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR dan tes cepat antigen yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.