GORONTALO, iNews.id - Pemerintah Provinsi Gorontalo akan menjadikan kartu vaksin Covid-19 sebagai syarat untuk keluar dan masuk daerah tersebut. Syarat tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan melalui jalur udara dan laut.
“Surat edarannya sedang dibuat, paling lambat besok terbit. Ini merupakan hasil rapat semua unsur baik para bupati, wali kota, kapolda, danrem dan lainnya. Jadi saya harap semua bertanggungjawab dan mematuhinya,” kata Gubernur Gorontalo Rusli Habibie usai memimpin Rapat Forkopimda Diperluas di aula rumah jabatan Gubernur Gorontalo, Senin (5/7/2021).
Beberapa poin dan rencana surat edaran tersebut mewajibkan kartu vaksinasi Covid-19 tahap pertama bagi pelaku perjalanan udara dan laut, selain syarat lainnya yakni negatif test RT-PCR.
“Untuk pelaku perjalanan udara yang ingin keluar Gorontalo wajib menunjukkan kartu vaksinasi tahap pertama dan syarat lain yang diatur kota tujuan,” katanya.
Kepala Pelaksana BPBD Gorontalo Rusli Nusi menjelaskan, aturan tentang kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksinasi tahap pertama juga berlaku bagi pelaku perjalanan dengan kapal laut dan pelabuhan penyeberangan.