Selundupkan Heroin ke Singapura, Pria Malaysia Dieksekusi Mati

Umaya Khusniah
Pria Malaysia yang terjerat kasus narkoba di Singapura dieksekusi mati. (Foto: Reuters)

SINGAPURA, iNews.id -  Akibat terjerat kasus narkoba di Singapura, pria Malaysia dieksekusi mati pada Rabu (27/4/2022). Dia dieksekusi setelah pengajuan grasi dengan alasan memiliki cacat intelektual ditolak. 

Nagaenthran Dharmalingam (34) telah divonis mati selama lebih dari satu dekade. Dia terbukti menyelundupkan 44 gram heroin ke Singapura. 

Singapura merupakan salah satu negara yang memiliki beberapa undang-undang narkotika terberat di dunia. Pengacaranya telah mengajukan beberapa banding terhadap eksekusinya dengan mengatakan dia cacat intelektual.

Saudaranya, Navin Kumar (22) melalui telepon mengatakan eksekusi telah dilakukan. Jenazah akan dikirim kembali ke Malaysia dan dimakamkan di Kota Ipoh.

Pengadilan Singapura pada Selasa (26/4//2022) telah menolak banding hukum yang diajukan oleh ibu Dharmalingam. Terdakwa pun dieksekusi dengan cara digantung.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

5 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

6 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

6 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

13 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal