Tim Resmob Polres Tomohon Tangkap Residivis Kasus Pencurian

Arther Loupatty
Pelaku Curanik ditangkap Tim Resmob Polres Tomohon (Foto : iNews.id/BMC)

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui jika telah melakukan pencurian.

"Dia beraksi dengan mencongkel kunci pintu atau jendela menggunakan pahat dan obeng pelat. Begitu berhasil masuk, pelaku langsung mengambil barang elektronik di rumah itu," katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti lainnya seperti satu unit mobil yang digunakan pelaku saat beraksi, empat obeng plat dan satu pahat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Arther Loupatty
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Timsus Maleo Polda Sulut Tangkap 2 Pengedar Obat Keras di Manado

57 tahun lalu

Pelaku Penggelapan Motor Ditangkap Tim Maleo Polda Sulut, Barang Bukti Masih Dicari

57 tahun lalu

Satgas Nusa Aman II Polda Sulut Ajak Warga TPA Sumompo Patuhi Protokol Kesehatan

57 tahun lalu

Polres Taput Bongkar Sindikat Curanmor, 5 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Setubuhi Bocah 13 Tahun, Pria Ini Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal