Residivis Ini Tak Berkutik saat Ditangkap Tim Resmob Polres Kotamobagu

Subhan Sabu
Tersangka pencurian dan atau penggelapan sepeda motor lintas provinsi ini dibekuk Tim Resmob Polres Kotamobagu. (Foto : iNews.id/Subhan Sabu)

KOTAMOBAGU, iNews.id - Pelarian residivis pencurian kendaraan bermotor ini berakhir di tangan Polisi. MW alias Acel (25), warga Tompaso Baru, Minahasa Selatan ini ditangkap Tim Resmob Polres Kotamobagu, Rabu (21/7/2021) sore.

Tersangka pencurian dan atau penggelapan sepeda motor lintas provinsi
ini dibekuk Tim Resmob di Desa Komus, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolmong Utara.

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Angga Maulana mengatakan, tersangka diamankan bersama satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih yang sudah tanpa nomor polisi.

“Modusnya, tersangka berpura-pura meminjam sepeda motor korban. Setelah itu dibawa kabur, lalu dijual kepada orang lain,” ujar AKP Angga Maulana, Kamis (22/7/2021).

Tersangka bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kotamobagu. Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP,  barang bukti dan atau pelaku lainnya.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang yang baru dikenal. Ini untuk menghindari terjadinya pencurian atau penggelapan,” kata AKP Angga.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
8 hari lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

21 hari lalu

Polisi Gadungan Pangkat Kompol Tipu Satpol PP Medan, Motor Honda Vario Dibawa Kabur

26 hari lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

29 hari lalu

Kakek Mujiran dan Nur Wahid Dituntut 3 Bulan 7 Hari Penjara, Kasus Getah Karet PTPN

1 bulan lalu

Polisi Ungkap Penggelapan Kendaraan di Jombang dengan Modus Tukang Pijat, 4 Motor Diamankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal