Polresta Manado Tangkap Pengedar Beserta 850 Butir Trihexyphenidyl  

Arther Loupatty
RV (30), warga Tikala Baru, Manado djtangkap polisi. (Foto: Humas)

MANADO, iNews.id - Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado mengamankan seorang pengedar beserta 850 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl. Pelakunya pria berinisial RV (30), warga Tikala Baru, Manado.

“Pelaku diitangkap di wilayah Komo Dalam, Manado,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (16/4/2022) siang.

Sebelumnya, tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku diduga kuat sering mengedarkan Trihexyphenidyl di wilayah Wenang dan Tikala.

Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, setelah penangkapan Rabu (13/4/2022) siang itu tim menuju rumah pelaku dan melakukan pemeriksaan.

“Tim mendapati 850 butir Trihexyphenidyl dan uang Rp210.000 hasil transaksi obat keras tersebut,” ucapnya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

2 Orang Ditangkap terkait Peredaran Obat Keras Ilegal di Serang, Pemasok Diburu Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar 5 Kasus Peredaran Obat Keras di Tasikmalaya, 6 Pengedar Ditangkap

57 tahun lalu

Pengedar Obat Keras Ilegal di Ngawi Ditangkap, Ratusan Pil Disita Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Banyumas, 1 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal