Restorative Justice, Kejati Sulut Hentikan 2 Kasus Penganiayaan dan Pengancaman

Antara
Kajati Sulut Edy Birton (kemeja putih) melakukan ekspose perkara restorative justice secara virtual di Sulawesi Utara, Jumat (15/4/2022). (ANTARA/Kejati Sulut)

MANADO, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menghentikan dua tuntutan perkara karena memenuhi unsur keadilan restoratif atau restorative justice. Keduanya yakni kasus penganiayaan dan pengancaman yang ditangani Kejaksaan NegeriMinahasa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk mengatakan, kasus tersebut telah dilaksanakan ekspos perkara restorative justice secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

"Perkara restorative justice tersebut berasal dari Kejari Minahasa yaitu tindak pidana pengancaman atas nama tersangka Oktavio dan tersangka Arfando yang disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Theodorus, Sabtu (16/4/2022).

Selain itu, ada pula kasus tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka Jack David yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Dari perkara tindak pidana umum yang dilakukan ekspos tersebut, Jampidum Fadil Zumhana memberikan persetujuan untuk dilakukan restorative justice dan selanjutnya akan menghentikan penuntutan oleh Kejari Minahasa," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Buka Suara usai Kejari SP3 Kasus Dugaan Korupsi

57 tahun lalu

Tampang 2 Penganiaya Wanita Hamil di Deli Serdang saat Ditangkap, Muka Ciut Tak Lagi Garang

57 tahun lalu

Viral! Wanita Hamil dan Suami Dianiaya 2 Pria di Deli Serdang, Pelaku Bawa Airsoft Gun

57 tahun lalu

Viral Penganiayaan Pasutri di Deli Serdang! Wanita Hamil Ditendang, 2 Pria Ditangkap 

57 tahun lalu

Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Sampah Rp5,1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal