Restorative Justice, Kejati Sulut Hentikan 2 Kasus Penganiayaan dan Pengancaman

Antara
Kajati Sulut Edy Birton (kemeja putih) melakukan ekspose perkara restorative justice secara virtual di Sulawesi Utara, Jumat (15/4/2022). (ANTARA/Kejati Sulut)

MANADO, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menghentikan dua tuntutan perkara karena memenuhi unsur keadilan restoratif atau restorative justice. Keduanya yakni kasus penganiayaan dan pengancaman yang ditangani Kejaksaan NegeriMinahasa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk mengatakan, kasus tersebut telah dilaksanakan ekspos perkara restorative justice secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

"Perkara restorative justice tersebut berasal dari Kejari Minahasa yaitu tindak pidana pengancaman atas nama tersangka Oktavio dan tersangka Arfando yang disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Theodorus, Sabtu (16/4/2022).

Selain itu, ada pula kasus tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka Jack David yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Dari perkara tindak pidana umum yang dilakukan ekspos tersebut, Jampidum Fadil Zumhana memberikan persetujuan untuk dilakukan restorative justice dan selanjutnya akan menghentikan penuntutan oleh Kejari Minahasa," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

4 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

5 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

5 hari lalu

Kasus Asap Sampah Berakhir Damai, 2 Lansia di Blora Belum Diputus Bebas

9 hari lalu

Polda Jateng Buka Suara soal Anggota Dilarang Hadiri Panggilan Kejaksaan terkait SPPG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal