“Keduanya kemudian kami bawa ke Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Menurutnya, kedua pelaku ini menjalankan judi togel secara online.
"Jadi mereka ini mencoba menjadi bandar kecil-kecilan,” ucapnya.
Mereka kini sudah ditahan dan dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
"Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara,” ujar Frelly.