Polisi Tahan Tersangka Penculikan Anak di Gorontalo

Antara
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana (kiri) berbincang dengan tersangka penculikan anak RR di Mapolresta Gorontalo Kota, Kota Gorontalo, Senin (8/5/2023). (Foto: Antara)

Tersangka Ika, menurut Kapolresta, sudah merencanakan untuk membawa korban, dengan mengemas pakaian anak dan memesan tiket secara daring dengan menggunakan nama orang lain.

RR menjemput korban dengan iming-iming akan membeli es krim.

Aksi RR berhasil diungkap oleh Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota dengan mengumpulkan informasi, diantaranya adalah rekaman kamera pengawas yang ada di Bandara Djalaluddin serta keterangan dari dua anak yang bermain dengan NB pada saat kejadian.

"Tersangka diamankan bersama korban di Bekasi berkat koordinasi Satreskrim Polresta Gorontalo Kota dengan Polsek Jati Asih," kata dia.

Kapolresta menegaskan, RR dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

57 tahun lalu

Jadi Tersangka, Pemilik Anjing Pemburu Tewaskan Bocah Terancam 5 Tahun Bui

57 tahun lalu

Kasus Bocah Tewas Diserang Anjing Pemburu di Bogor, Pemilik jadi Tersangka

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal