Polda Sulut Gagalkan Penyelundupan Ribuan Liter Cap Tikus ke Papua Barat
Barang bukti kendaraan beserta muatan dan pengemudi lalu diamankan di Mapolda Sulut untuk dimintai keterangan.
“Cap tikus tersebut milik seorang pria berinisial UG alias M (28), warga Desa Silian Dua, Kecamatan Silian Raya, Kabupaten Minahasa Tenggara, yang rencananya dikirim kepada seorang pria berinisial O di Manokwari Papua Barat,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sementara itu Dirresnarkoba menambahkan, pihaknya beserta jajaran terus menindaklanjuti atensi Kapolda Sulut terkait pemberantasan peredaran miras tanpa izin karena sudah sangat meresahkan masyarakat.
“Kita ketahui di wilayah Sulawesi Utara ini kriminalitas yang tertinggi adalah penganiayaan, yang salah satunya disebabkan oleh pengaruh miras,” kata Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono.
Kata dia, untuk pemilik miras tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak Ditresnarkoba Polda Sulut masih melakukan pengembangan penyidikan dari kasus ini.