Petugas Gagalkan Penyelundupan 50 Ketam Kenari di Talaud, Berawal 3 Kardus Mencurigakan

Subhan Sabu
Penyelundupan 50 ekor ketam kenari (Birgus latro) berhasil digagalkan oleh Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulut. (Foto: Istimewa).

Untuk mengirimkan satwa dilindungi antarwilayah, pengangkut wajib memiliki Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) serta dokumen karantina dari daerah asal.

Wayan menegaskan bahwa penyelundupan satwa liar merupakan ancaman serius bagi kelestarian lingkungan dan harus dihentikan. Dia juga mengapresiasi tim pos pelayanan Pelabuhan Melonguane atas integritasnya dalam menegakkan aturan perkarantinaan.

Saat ini, ke-50 ketam kenari yang tidak diketahui pemiliknya telah diserahkan kepada Resort KSDA Melonguane untuk rehabilitasi sesuai prosedur konservasi yang berlaku.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Pedagang Satwa Dilindungi Ditangkap, Kulit Harimau dan Sisik Tenggiling Disita

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar di Jambi

57 tahun lalu

Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 100.000 Benih Lobster Senilai Rp10 Miliar

57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

57 tahun lalu

Penyelundupan 620 Burung Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, Akan Dibawa ke Jawa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal