Adapun hibah yang diberikan oleh Pemprov Sulut kepada SPN Polda Sulut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulut Nomor 263 Tahun 2020 tentang Penetapan Lokasi Pemanfaatan Penggunaan Tanah Bekas Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 2 Tahun 1981 di Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara dan Kecamatan Mapanget, Kota Manado kepada SPN Polda Sulut.
Kapolda Sulut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak sebelumnya menyampaikan terima kasih atas keterlibatan dari Pjs Gubernur Sulut Agus Fatoni beserta jajaran Forkopimda pada upacara Diktukba kali ini.
"Terima kasih kepada Pak Pjs beserta forum komunikasi daerah. Saya selaku Kapolda Sulut dan seluruh staf serta siswa merasa bangga atas kehadiran bapak-bapak sekalian," katanya.
Kapolda juga menyambut baik dukungan dari pemerintah daerah yang dilihatnya sebagai wujud nyata dukungan terhadap eksistensi kepolisian di Sulut.
"Ini berkaitan dengan dukungan serta support dari pemerintah daerah untuk Polda Sulut, terlebih atau khususnya SPN Karombasan Sulut. Hari ini Pjs Gubernur Sulut berkenan dan bersedia untuk memberikan dan menyerahkan surat keterangan hibah untuk SPN Polda Sulut," katanya.