Oknum Rektor di Sulut Jadi Tersangka, Jual Ijazah Sarjana Rp7,5 Juta Doktor Rp30 Juta 

Arther Loupatty
Penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut saat memeriksa oknum Rektor STTEI. (Foto: iNews/Arther Loupatty)

Kemudian pihaknya melakukan penyitaan ijazah tidak sah. Selanjutnya berkoordinasikan dengan saksi ahli yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta dan Properties Wilayah IX Sulawesi Utara yang ada di Gorontalo. Hasilnya perguruan tinggi STTEI ilegal dan tidak ada hak mengeluarkan ijazah.

Dia menambahkan, STTEI merupakan sekolah theologia tetapi faktanya mereka mengeluarkan Ijazah di bidang lain seperti sarjana pendidikan dan olahraga.

“Sudah ada sekitar 20 ijazah yang diterbitkan di STTEI. Sejak mereka berdiri atau beraktivitas empat tahun yang lalu. Pada saat kami temukan masih ada aktivitas belajar mengajar, tetapi karena sekarang situasi PPKM proses belajar mengajar online,” ujar Sitorus.

Menurutnya, tersangka MK diduga telah melanggar Pasal 67 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terkait dengan penyelenggaraan Sekolah Tinggi Theologi Elohim Indonesia (STTEI) Kampus B Manado.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Besar Magnitudo 6,5 Guncang Melonguane Sulut Sore Ini

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Gempa M5,1 Guncang Bitung Sulut, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal