Oknum Polisi Mabuk Sebabkan Bocah Perempuan di Gorontalo Kena Peluru Nyasar Jadi Tersangka

Donald Karouw
Burhan Undu
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono saat memberikan keterangan soal peluru nyasar mengenai bocah perempuan yang berasal dari senpi milik Bripka MW. (Foto: Polda Gorontalo)

GORONTALO, iNews.id - Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo menetapkan status tersangka terhadap oknum anggota Polri berinisial Bripka MW yang merupakan personel Polres Gorontalo Utara. Dia menjadi tersangka perbuatan menyalahgunakan senjata api yang menyebabkan bocah perempuan 7 tahun di Desa Hulawa, Kompleks Pasar Minggu, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo terluka tembak di bagian paha sebelah kanan akibat kena peluru nyasar.

Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, pemilik proyektil peluru mengarah kepada oknum polisi Bripka MW yang saat kejadian melepaskan tembakan ke atas dari dalam mobilnya di Jalan M Thayeb Gobel dalam kondisi mabuk akibat pengaruh minuman keras.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus menegaskan oknum Bripka MW sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.

“Setelah proses penyelidikan melalui hasil gelar perkara, Bripka MW telah ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan juga sudah dilakukan penahanan,” ujar Wahyu, Senin (6/12/2021).

Petugas masih akan melengkapi administrasi penyidikan termasuk mengirimkan barang bukti proyektil peluru dan juga senpi ke laboratorium forensik di Makasar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

TNI AD Investigasi Peluru Nyasar Lukai 2 Warga di Kampus UNP, Libatkan Polda Sumbar

57 tahun lalu

Gagal Jadi Polisi 2 Kali, Pria di Kulonprogo Menyamar sebagai Resmob untuk Curi Rokok

57 tahun lalu

Kronologi Eks Polisi Terpidana Seumur Hidup Tewas di Sel Isolasi Lapas Palangka Raya

57 tahun lalu

Eks Polisi Terpidana Seumur Hidup Ditemukan Tewas di Sel Isolasi Lapas Palangka Raya

57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal