Oknum Polisi Mabuk Sebabkan Bocah Perempuan di Gorontalo Kena Peluru Nyasar Jadi Tersangka

Donald Karouw
Burhan Undu
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono saat memberikan keterangan soal peluru nyasar mengenai bocah perempuan yang berasal dari senpi milik Bripka MW. (Foto: Polda Gorontalo)

“Untuk menguji apakah proyektil peluru dan senpi yang digunakan oknum Bipka MW ini identik atau tidak. Nanti didasarkan pada hasil uji balistik di Laboratorium Forensik Polri Makasar,” katanya.

Menurutnya, penetapan tersangka ini merupakan wujud sikap responsif dan transparansi berkeadilan sebagai implementasi kebijakan Kapolri yakni transformasi menuju Polri yang presisi atas berbagai peristiwa yang terjadi di masyarakat.

Terhadap oknum Bripka MW akan diterapkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 360 KUHPidana. Karena diduga telah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menggunakan senjata api dan kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami luka.

Selain itu sebagai anggota Polri tidak hanya berlaku sanksi pidana umum, tetapi juga sanksi kode etik profesi Polri yang ancaman terberatnya PTDH (dipecat).

“Yakinlah kami akan bekerja secara profesional dan transparan,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

TNI AD Investigasi Peluru Nyasar Lukai 2 Warga di Kampus UNP, Libatkan Polda Sumbar

57 tahun lalu

Gagal Jadi Polisi 2 Kali, Pria di Kulonprogo Menyamar sebagai Resmob untuk Curi Rokok

57 tahun lalu

Kronologi Eks Polisi Terpidana Seumur Hidup Tewas di Sel Isolasi Lapas Palangka Raya

57 tahun lalu

Eks Polisi Terpidana Seumur Hidup Ditemukan Tewas di Sel Isolasi Lapas Palangka Raya

57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal