Oknum Ketua Bawaslu Bolmut Ditahan Polisi, Jadi Tersangka KDRT

Risnan Labenjang
Oknum Ketua Bawaslu Bolmut jadi tersangka KDRT dan kini ditahan. (Foto: iNews.id)

Saat menanyakan soal foto tersebut, tersangka malah marah dan menganiaya korban. Tidak terima perbuatan sang suami, korban melaporkannya ke polisi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AM kini ditahan di sel Polres Bolmut.

"Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 1 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh

57 tahun lalu

Pria Penganiaya Perempuan Petugas SPBU di Makassar Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Kesal Mertua Ditegur Serobot Antrean, Pria di Makassar Aniaya Perempuan Petugas SPBU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal