BOLAANG MONGONDOW, iNews.id - Oknum Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara (Sulut) berinisial AM (39) ditahan polisi. Penahanan dilakukan usai menjadi tersangkapenganiayaan terhadap istrinya di kasus dugaan kekerasaan dalam rumah tangga (KDRT).
Kapolres Bolmut AKBP Juleigtin Siahaan mengatakan, tersangka AM merupakan warga Desa Kuala Utara, Kecamatan Kaidipang, Bolmut. Dia dilaporkan sang istri berinisial ST (34) atas dugaan KDRT.
Hasil pemeriksaan, tersangka menganiaya korban hingga menderita luka lebam di sekujur tubuh. Bahkan korban sampai mengalami trauma berat.
"Tersangka sudah ditahan dan berkas perkara secepatnya kami segera kirim ke Kejaksaan," ujarnya, Kamis (15/8/2024).
Menurutnya, penganiayaan berawal cekcok rumah tangga karena persoalan orang ketiga. Sang istri menemukan foto perempuan lain di handphone (HP) tersangka.