Pada 14 April, Menkes telah mengirimkan surat balasan kepada Bupati Bolaang Mongondow yang menyatakan di kabupaten itu belum dapat ditetapkan PSBB.
Sementara surat balasan untuk Bupati Fakfak dengan isi yang serupa juga dikirimkan pada hari yang sama.
"Keputusan belum bisa diterapkannya PSBB tersebut bukan hanya didasarkan pada kajian epidemiologis dan aspek lainnya oleh tim teknis yang dinilai belum memenuhi kriteria, tapi juga memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," kata Menkes.