Mendagri Terbitkan Instruksi Baru soal PPKM Mikro, Sulut Masuk Prioritas
JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan aturan baru, yakni Instruksi Mendagri No.9/2021. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro diperpanjang 20 April hingga 3 Mei 2021.
Perpanjangan ini merupakan pelaksanaan PPKM mikro tahap keenam. Pada instruksi tersebut disebutkan juga soal perluasan penerapan PPKM, perpanjangan kali ini terdapat 25 provinsi yang menjadi prioritas.
“Pemberlakuan PPKM mikro diperpanjang sejak 20 April 2021 sampai 3 Mei 2021,” demikian bunyi diktum ketujuh belas Instruksi Mendagri tersebut.
Provinsi yang termasuk prioritas yakni, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan.
Kemudian, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Nusa tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, Papua, Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung dan Kalimantan Barat