Masuk Zona Merah Penyebaran Covid-19, Tomohon Belum Bisa Terapkan New Normal

Koran SINDO
Ilustrasi new normal. (Foto: Istimewa)

TOMOHON, iNews.idKota Tomohon masuk dalam daftar 57 daerah se-Indonesia berstatus zona merah penyebaran Covid-19. Mengacu dari status tersebut, Tomohon belum sepenuhnya bisa menerapkan new normal atau normal baru.

Penerapan new normal yang sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2020 tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat proaktif dan aman Covid-19 (AKB M2PA Covid-19) juga belum bisa diterapkan.

"Setelah pergub keluar, tiba-tiba pada Senin malam bupati/wali kota dipanggil ikut video conference bersama ketua Gugus Tugas Pusat Doni Monardo, Panglima TNI dan Menteri Kesehatan dan Menteri PMK. Pada kesempatan tersebut dijelaskan untuk daerah yang masuk zona merah belum bisa menerapkan new normal,” ujar Sekretaris Kota Tomohon Harol Lolowang, Jumat (3/7/2020).

Dia menambahkan, dalam menerjemahkan arahan tersebut, Gugus Tugas Kota Tomohon harus melakukan kajian, jangan serta merta langsung menerapkan new normal. 

"Jangan sampai kita sudah membuka dan akhirnya terjadi klaster penyebaran baru, kan bahaya juga,” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pendeta Asal Tomohon Tewas Jadi Korban Tabrak Lari di Makassar, Sempat 5 Hari Dirawat

57 tahun lalu

Polda Sulut Dalami Kematian Mahasiswi Unima di Tomohon, Ini Dugaan Penyebabnya

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal