Kemenkumham Sulut: Warga Tidak Perlu Ragu Daftar Perseroan Perorangan

Antara
Kakanwil Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun pada sosialisasi perseroan perorangan di Kabupaten Kepulauan Sangihe. (Foto: Antara/HO-Humas Kemenkumham Sulut)

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Sulawesi Utara Ramlan Harun mengatakan melalui badan hukum perseroan perorangan, para pelaku usaha kecil akan terlindungi secara hukum.

Bahkan, sisi manfaat lainnya dapat kemudahan mendapatkan kredit dari perbankan untuk bisa mengembangkan usahanya.

"Kami dari Kanwil Kemenkumham Sulut saat ini juga membuka fasilitasi pendaftaran perseroan perorangan dan Kekayaan Intelektual bagi pelaku usaha. Kami kami akan terus menyosialisasikan hal ini sekaligus mendorong dan membantu para pelaku usaha mikro dan kecil untuk naik kelas," katanya.

Sosialisasi ini dihadiri antara lain Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe Rinny Tamuntuan, Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham John Batara, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Rudy H Pakpahan.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Kaltara Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif, Kerugian Negara Rp208 Miliar

57 tahun lalu

Oknum ASN Kemenkumham jadi Tersangka Penipuan Jalan Sehat HUT Jogja

57 tahun lalu

Jelang Hari Kemerdekaan, 5.530 Narapidana di Lampung Diusulkan Terima Remisi

57 tahun lalu

3 Pejabat Rutan Sukadana Lampung Dipecat, Diduga Bantu Tahanan Kabur 

57 tahun lalu

Camat Kuta Selatan Raih Penghargaan Wiloka Legal Culture dari Kemenkumham RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal