Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Jelang Hari Kemerdekaan, 5.530 Narapidana di Lampung Diusulkan Terima Remisi

Selasa, 13 Agustus 2024 - 16:17:00 WIB
Jelang Hari Kemerdekaan, 5.530 Narapidana di Lampung Diusulkan Terima Remisi
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali saat memberikan keterangan pers. (Foto: MPI/Ira Widyanti)
Advertisement . Scroll to see content

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Kantor Wilayah KemenkumhamLampung mengusulkan 5.530 narapidana mendapat remisi umum (RU) Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus mendatang. Remisi ini merupakan pengurangan masa hukuman yang persyaratannya diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali mengatakan, 5.458 narapidana diusulkan mendapat RU I dan 72 lainnya RU II atau langsung bebas.

"72 narapidana yang diusulkan RU II atau langsung bebas di antaranya 2 di Lapas Kelas IIA Kotabumi, 2 di Lapas Kelas IIA Kalianda, 5 di Lapas Kelas IIA Metro, 20 di Lapas Kelas IIA Narkotika dan 4 di Lapas Kelas IIB Way Kanan," ujar Kusnali, Senin (12/8/2024).

kemudian 14 napi di Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, 11 di Rutan Kelas I Bandar Lampung, 2 di Rutan Kelas IIB Kota Agung, 6 di Rutan Kelas IIB Sukadana, 2 di Rutan Kelas IIB Menggala, 3 di Rutan Kelas IIB Krui dan 1 di Rutan Kelas IIB Kotabumi.

"Untuk RU I terbanyak ada di Lapas Kelas IIA Bandarlampung," katanya.

Kusnali menuturkan, untuk narapidana tipikor di UPT lapas/tutan Kanwil Kemenkumham Lampung ada 43 napi yang diusulkan mendapatkan remisi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut