Kemenkumham Sulut Terapkan Silaris, Polisi Bisa Panggil Notaris 

Antara
Kepala Kemenkumham Sulut Lumaksono didampingi Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Ronald Lumbuun.(Foto: Antara)

"Kalau ada notaris yang diduga melakukan pelanggaran dan ingin dipanggil, didengar keterangan sebagai saksi, bisa menggunakan aplikasi Silaris Sulut," katanya lagi.

Ia menambahkan UU Jabatan Notaris juga menyatakan untuk memanggil notaris harus melalui mekanisme, yakni MKN atau Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sulut.

"Kami berikan akses kepada MKN, sehingga oleh karenanya bisa lebih mempermudah khususnya di era pandemi saat ini," ujarnya.

Dia menegaskan ini merupakan salah satu kelebihan Silaris Sulut dibandingkan aplikasi mengenai pelaporan notaris yang ada di kanwil lainnya.

Pelaporan notaris merupakan suatu kewajiban yang diamanatkan Undang-Undang Jabatan Notaris bagi setiap notaris untuk menyampaikan laporan bulanannya kepada majelis pengawas daerah, dalam hal ini sekretariatnya ada di setiap kanwil, termasuk di Kanwil Kemenkumham Sulut.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemendagri Dorong Tabalong Ciptakan Inovasi Berbasis Data dan Kolaborasi

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,3 Guncang Boltim Sulut

57 tahun lalu

Kisah Inspiratif Duiddo Imani, Mahasiswa Termuda Lulus Hukum UGM di Usia 20 Tahun

57 tahun lalu

Oknum ASN Kemenkumham jadi Tersangka Penipuan Jalan Sehat HUT Jogja

57 tahun lalu

Jelang Hari Kemerdekaan, 5.530 Narapidana di Lampung Diusulkan Terima Remisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal