Kemenkeu Setujui Usulan Pinjaman Pemprov Sulut Rp552 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi 

Antara
Gubernur Olly Dondokambey. (Foto: Antara)

Ada empat persyaratan yang perlu dipenuhi pemerintah daerah untuk mendapatkan fasilitas pinjaman ini yaitu, daerah tersebut merupakan daerah yang terdampak Covid-19.

Selanjutnya, memiliki program ekonomi daerah yang sejalan dengan PEN yang secara garis besar dibagi tiga bagian yaitu kesehatan, jaring pengaman sosial atau bansos, serta mendukung bangkitnya perekonomian.

Syarat berikutnya, jumlah sisa pinjaman ditambah dengan jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75 persen dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.

Terakhir, daerah harus memenuhi rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman daerah paling sedikit sebesar 2,5 persen.

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekdaprov Sulut Edwin Silangen, Asisten III Asiano Gemmy Kawatu, Inspektur Daerah Mecky Onibala, serta pejabat terkait terkait lainnya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Jalan Terjal Menkeu Purbaya, Meniti Karier dari Teknik Elektro ITB hingga Jadi Ekonom Senior

57 tahun lalu

Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa Polda Sulut, Kasus Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal