Kejati Sulut Terima Tersangka Korupsi Hibah Air Minum 

Antara
Tersangka saat berada di Kejaksaan Tinggi Sulut. (Foto: Antara/HO-Penkum Kejati Sulut)

Surat pernyataan tersebut salah satu syarat yang paling mendasar sehingga dapat ditetapkan sebagai penerima program hibah air minum.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli pengairan dan Politeknik Negeri Manado bahwa pihak PDAM Bitung tidak memilikinya, tetapi selisih kurang dari skema yang direncanakan disebut rencana skema rencana 285.00 liter/detik sedangkan yang tersedia = 237.52 liter/detik sehingga kurang 47.48 liter/detik.

Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp14 miliar.

Perbuatan tersangka sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 j.o Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya, tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak tanggal 9 Juni 2022 sampai 28 Juni 2022 di Rutan Polda Sulut, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frenkie Son, SH., MM., MH Nomor: PRINT - 749/P.1.14/Ft.1/06/2022 tanggal 9 Juni 2022 atas nama tersangka RRJL.

Para tersangka itu diterima langsung oleh Pingkan Gerungan selaku Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut beserta tim penuntut umum lainnya dan tersangka didampingi oleh penasihat hukum.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal