Kejati Sulut Terima Tersangka Korupsi Hibah Air Minum 

Antara
Tersangka saat berada di Kejaksaan Tinggi Sulut. (Foto: Antara/HO-Penkum Kejati Sulut)

MANADO, iNews.id- Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sulut terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan hibahair minum Kota Bitung. Hibah tersebut untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) TA 2017 dan TA 2018 di Lingkungan PDAM Duasudara Bitung.

"Hari ini, Kamis, telah menerima tersangka RRJL, Pjs Direktur PDAM Duasudara Bitung dan barang bukti dari penyidik Polda," kata Kepala Kejati Sulawesi Utara (Sulut) Edy Birton, di Manado, Kamis (9/6/2022).

Ia mengatakan kasus posisi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka RRJL berawal pada tahun anggaran 2016 Kementerian PUPR mengundang kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang bersedia mengikuti program hibah air minum dan salah satunya Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung.

Kemudian pemerintah daerah yang bersedia mengikuti program dimaksud diminta melengkapi persyaratan/kriteria.

Pemerintah Kota Bitung melalui Direktur PDAM Duasudara Bitung membuat surat pernyataan bahwa PDAM Duasudara memiliki kapasitas tak terpakai sebesar 50 liter/detik dan memiliki daftar calon penerima manfaat.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal