Kejati Sulut Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pemecah Ombak di Minahasa Utara

Antara
Seorang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak di Kabupaten Minahasa Utara ditahan Kejati. (Foto: Antara)

Tersangka diancam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Tim penyidik dalam perkara ini terdiri dari Eko Prayitno, Reinhard Tololiu, Andi Usama Harun, Widarto Adi Nugroho, Ivan Nusu Parangan, Lukman Effendy, Noval Thaher, Alexander Sulung, Marianty Lesar, Stevy S Tatilu, Christiana O Dewi, dan Mitha Ropa.

Sebelumnya, terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak dan penimbunan pantai di Desa Likupang pada BPBD Minahasa Utara TA 2016 dengan kerugian negara sekitar Rp8,8 miliar, kejaksaan juga telah menetapkan sejumlah tersangka.

Terangka itu masing-masing JT, mantan Direktur Tanggap Darurat BNPB 2016, RT sebagai KPA, SHS sebagai PPK serta RM sebagai kontraktor dan telah menjalani sidang di pengadilan.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
9 hari lalu

Heboh Surat Kejagung Setop Kumpulkan Data MBG, Kejati Jateng: Kami Cek Dulu

13 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Kejati Pulbaket Semua SPPG di Jateng, Termasuk Milik Polri

13 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

13 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

15 hari lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp688 Miliar Sitaan Kasus Korupsi Batu Bara di Kukar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal