Kejati Sulut Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pemecah Ombak di Minahasa Utara

Antara
Seorang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak di Kabupaten Minahasa Utara ditahan Kejati. (Foto: Antara)

MANADO, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) melakukan penahanan terhadap salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak di Kabupaten Minahasa Utara. Tersangka ditahan di Rutan Polresta Manado.

"Hari ini dilakukan penahanan terhadap tersangka AMP alias Alex 50 tahun," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut A Dita Prawitaningsih melalui Kasi Penkum Humas Kejati Sulut Theodorus Rumampuk di Manado, Kamis (21/1/2021).

Ia mengatakan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01/P.1/Fd.1/01/2021 tanggal 21 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut A Dita Prawitaningsih.

Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polresta Manado selama 20 hari sejak tanggal 21 Januari hingga 9 Februari 2021.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pemecah ombak/penimbunan pantai di Desa Likupang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016. Tindakannya menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp8,8 miliar.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Tersangka, Wakil Bupati PALI Ditahan Kejati Sumsel Kasus Suap Proyek Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal