Kejati Sulut Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi, Rugikan Negara Rp28,8 Miliar

Antara
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulut menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi LAF alias Ludy dan ER alias Etty (Foto: Antara/Penkum Kejati Sulut) 

Kelima, bahwa jangka waktu berlaku satu tahun dari tanggal 13 November 2017 sampai dengan 13 November 2018.

Bahwa dari kerja sama tersebut, PT Etmico Makmur Abadi mempunyai kewajiban pembayaran uang yang belum terselesaikan pada pihak PT Perikanan Nusantara sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp28.784.740.727.

Diduga uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi tidak sebagaimana seharusnya, antara lain untuk membayar operasional perusahaan, membayar utang pihak ketiga, membayar tagihan kartu kredit, dan lain-lain.

"Perbuatan tersangka LAF alias Ludy dan tersangka ER alias Etty diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.

Tim Penyidik dalam perkara ini terdiri atas Eko Prayitno selaku Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Reinhard Tololiu, Andi Usama Harun, Sinrang dan Parsaoran Simorangkir.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
6 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi PBG Gowa Berlanjut, Polisi Periksa Eks Pejabat Rujab Bupati

6 hari lalu

Nelayan Diserang Buaya saat Memanah Ikan di Pasangkayu, Selamat usai Melawan

7 hari lalu

Polisi Ungkap 185.420 Batang Rokok Diduga Ilegal Beredar di 4 Kabupaten NTT

7 hari lalu

Paus Terdampar di Pantai Perancak Jembrana, Warga Berjibaku Evakuasi Dorong ke Laut

11 hari lalu

Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Rp86 Miliar Gedung Setda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal