Kejati Sulut Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi, Rugikan Negara Rp28,8 Miliar

Antara
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulut menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi LAF alias Ludy dan ER alias Etty (Foto: Antara/Penkum Kejati Sulut) 

Adapun lingkup kerja sama di antaranya adalah sebagai berikut, pertama kerja sama perdagangan ikan dengan kedudukan PT Perikanan Nusantara (Persero) Cabang Bitung sebagai pembeli ikan dari nelayan binaan PT Etmico Makmur Abadi.

Hasil pembelian ikan tersebut diletakkan di gudang PT Etmico Makmur Abadi dan akan dijual kembali oleh PT Etmico Makmur Abadi.

Kedua,  hasil penjualan tersebut, PT Etmico Makmur Abadi akan mengembalikan dana pembelian ikan kepada PT Perikanan Nusantara (Persero) Cabang Bitung, ditambah pembagian keuntungan (margin) hasil penjualan ikan.

Ketiga,  PT Etmico Makmur Abadi berkewajiban mengembalikan hasil penjualan perdagangan ikan dimaksud paling lambat satu bulan setelah transaksi.

Keempat, PT Etmico Makmur Abadi berkewajiban memberikan laporan hasil perdagangan ikan yang disertai berkas dokumen (Telly Sheet dan Nota Timbang) kepada PT Perikanan Nusantara (Persero) Cabang Bitung.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Tragis, Nelayan di Lampung Timur Tewas Ditebas Teman Pakai Golok

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal