Kejati Sulut Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi, Rugikan Negara Rp28,8 Miliar

Antara
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulut menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi LAF alias Ludy dan ER alias Etty (Foto: Antara/Penkum Kejati Sulut) 

MANADO, iNews.id - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menahan  dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Masing-masing  LAF alias Ludy  yang merupakan mantan Kepala Cabang PT Perikanan Nusantara Bitung tahun 2017/2018 dan ER alias Etty sebagai Direktur Utama PT Etmico Makmur Abadi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut  Theodorus Rumampuk di Manado mengatakan tersangka LAF alias Ludy ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sulut Nomor : PRINT – 03/P.1/Fd.1/09/2021 tanggal 8 September 2021.

"Sementara tersangka ER alias Etty ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : PRINT – 04/P.1/Fd.1/09/2021 tanggal 8 September 2021. Kedua tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung dari 8 – 27 September 2021 di Rutan Polda Sulut," katanya, Rabu (8/9/2021). 

Dia menjelaskan kronologi terkait kasus dugaan korupsi itu, berawal pada tahun 2017, PT Perikanan Nusantara Cabang Bitung (Persero) bekerja sama dengan PT Etmico Makmur Abadi Bitung, ditindaklanjuti dengan penandatanganan nota kesepahaman antara PT Perikanan Nusantara yang diwakili oleh RZ alias Ridwan selaku Direktur Keuangan, dengan PT Etmico Makmur Abadi yang diwakili oleh tersangka ER alias Etty selaku Direktur Utama, dengan Nomor : DIR/2/Keu/081/XI/2017.

Selanjutnya MoU tersebut ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara PT Perikanan Nusantara (Persero) Cabang Bitung yang diwakili oleh tersangka LAF alias Ludy dan PT Etmico Makmur Abadi diwakili oleh EI alias Erwin dalam hal kerja sama perdagangan ikan dari nelayan.  

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Tragis, Nelayan di Lampung Timur Tewas Ditebas Teman Pakai Golok

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal