Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Sulut Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi, Rugikan Negara Rp28,8 Miliar

Kamis, 09 September 2021 - 08:36:00 WIB
Kejati Sulut Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi, Rugikan Negara Rp28,8 Miliar
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulut menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi LAF alias Ludy dan ER alias Etty (Foto: Antara/Penkum Kejati Sulut) 
Advertisement . Scroll to see content

Adapun lingkup kerja sama di antaranya adalah sebagai berikut, pertama kerja sama perdagangan ikan dengan kedudukan PT Perikanan Nusantara (Persero) Cabang Bitung sebagai pembeli ikan dari nelayan binaan PT Etmico Makmur Abadi.

Hasil pembelian ikan tersebut diletakkan di gudang PT Etmico Makmur Abadi dan akan dijual kembali oleh PT Etmico Makmur Abadi.

Kedua,  hasil penjualan tersebut, PT Etmico Makmur Abadi akan mengembalikan dana pembelian ikan kepada PT Perikanan Nusantara (Persero) Cabang Bitung, ditambah pembagian keuntungan (margin) hasil penjualan ikan.

Ketiga,  PT Etmico Makmur Abadi berkewajiban mengembalikan hasil penjualan perdagangan ikan dimaksud paling lambat satu bulan setelah transaksi.

Keempat, PT Etmico Makmur Abadi berkewajiban memberikan laporan hasil perdagangan ikan yang disertai berkas dokumen (Telly Sheet dan Nota Timbang) kepada PT Perikanan Nusantara (Persero) Cabang Bitung.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut