Kejari Bitung Musnahkan Barang Bukti Jutaan Batang Rokok Ilegal

Subhan Sabu
Pemusnahan barang bukti berupa rokok sebanyak 3.232.000 batang. (Foto: Humas)

Hal ini berdasarkan persidangan perkara tindak pidana cukai atas nama terdakwa JGSS dan FGKR, kemudian Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 82/Pid.B/2021/PN Bit tanggal 16 September 2021 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 83/Pid.B/2021/PN Bit Tanggal 16 September 2021.

“Selanjutnya, pada hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti tersebut. Terima kasih diucapkan kepada seluruh stakeholders yang telah membantu, sehingga pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti berupa rokok sebanyak 3.232.000 batang dapat terlaksana,” ujar Kajari.

Turut hadir dalam pemusnahan, di antaranya Wakil Walikota Bitung Hengky Honandar, Asisten I Pemkot Bitung Julius Ondang, Kepala Kantor Bea Cukai Bitung Zubaidy Yulianto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung Sadat Minabari, Kapolsek Aertembaga Iptu Gian Wiatma Jonimandala, Camat Aertembaga Sumeldy Maalanga, serta tamu undangan. 

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Hebat! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar

57 tahun lalu

Bea Cukai Jember Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Skala Besar Bernilai Miliaran Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal