Kejari Bitung Musnahkan Barang Bukti Jutaan Batang Rokok Ilegal

Subhan Sabu
Pemusnahan barang bukti berupa rokok sebanyak 3.232.000 batang. (Foto: Humas)

BITUNG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung musnahkan barang bukti tindak pidana umum/tindak pidana khusus barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti berupa jutaan batang rokok ilegal itu dimusnahkan di tempat pembuangan akhir (TPA) Bitung, Aertembaga Dua Lingkungan V, Kamis (21/10/2021)

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain, hasil tembakau merek Nous yang dilekati dengan pita cukai palsu dengan jumlah 135 karton/80 slop/200 batang – 2.160.000 batang.

Kemudian, hasil tembakau merek GLX yang dilekati dengan pita cukai palsu dengan jumlah 37 karton/80 slop/200 batang – 592.000 batang dan hasil tembakau merek Plus yang dilekati dengan pita cukai palsu sejumlah 30 karton/80 slop/200 batang – 480.000 batang, juga empat buah sim card Telkomsel.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Frenkie Son menerangkan bahwa barang bukti tersebut milik terdakwa JGSS dan FGKR. 

“Barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya dalam sambutan.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Hebat! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar

57 tahun lalu

Bea Cukai Jember Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Skala Besar Bernilai Miliaran Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal