Kasus Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas, Kejari Amurang Selamatkan Rp1,6 Miliar

Antara
Kajari Amurang I Wayan Eka Miartha. (Foto: Antara)

"Sudah ada 38 oknum yang dituntut ganti rugi yang telah mengembalikan kerugian negara ke kas daerah. Ada yang sudah melunasi, tapi masih ada juga yang mencicil," katanya.

Dia mengimbau bagi oknum yang belum mengembalikan kerugian negara, agar segera menyelesaikan tuntutan ganti rugi tersebut dengan menyetorkan ke kas daerah.

Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap mengatakan, setiap kerugian negara yang terjadi di lingkungan pemkab wajib untuk dikembalikan.

"Saya meminta setiap kerugian negara harus dikembalikan ke kas daerah," ucapnya.

Para pihak yang terkena tuntutan ganti rugi diberikan kesempatan untuk menyelesaikan tanggung jawabnya dengan mengembalikan kerugian negara.

"Aparat Pengawas Internal Pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan kesempatan agar kerugian negara dapat dikembalikan sesuai batas waktu yang sudah ditentukan," katanya. 

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
6 bulan lalu

DPR Desak Kemensos Kaji Ulang Anggaran Kebencanaan 2026 yang Menyusut Drastis

8 bulan lalu

4 Paket Proyek Sekolah Rakyat di 3 Provinsi, Anggaran Rp3,88 Triliun

9 bulan lalu

Dedi Mulyadi Bantah Purbaya soal Dana Mengendap, Tegaskan Kas Daerah Hanya Berbentuk Giro

10 bulan lalu

Pemkot Makassar Ajukan Rp375 Miliar untuk Biaya Perbaikan Gedung DPRD Dibakar Massa

1 tahun lalu

Staf Salah Tampilkan Data saat Mensos Pemaparan di Palembang, Suasana Mendadak Tegang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal