Kejaksaan Sangihe Terima 15 Laporan Dana Desa sejak 2020, Baru 2 Kena Sanksi

Antara
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Eri Yudianto. (Foto: Antara)

Saat ini kata dia, ada dua kepala kampung yang diberi sanksi Tindakan Ganti Rugi (TGR) dan sudah sementara berproses.

Dia meminta kepada semua kepala desa agar setiap rupiah dari dana negara termasuk dana desa supaya dapat dipertanggungjawabkan sekalipun digunakan untuk kepentingan darurat seperti penanggulangan bencana.

Kejaksaan Sangihe kata dia, tetap melakukan pengawalan terhadap penggunaan dana desa di semua kampung yang ada di Sangihe.

Upaya yang dilakukan adalah memberikan ruang bagi pemerintah kampung atau pengelola dana desa untuk berkonsultasi dengan aparat Kejaksaan Sangihe.

"Kami tetap menyiapkan ruang untuk pemerintah kampung berkonsultasi dengan Kejaksaan Sangihe agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan dana desa," kata Kajari.

Namun demikian, kejaksaan pasti akan menindak setiap pelanggar hukum yang sudah tidak dapat dibina.

"Kalau masih bisa dibina, maka kami akan bina, namun kalau pelanggaran dilakukan dengan sengaja, maka pasti ditindak dan diproses secara hukum," kata Kajari.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

57 tahun lalu

Kades di Pidie Jaya Dijebloskan ke Penjara, Tersangka Korupsi Dana Desa Rp450 Juta

57 tahun lalu

Oknum ASN Kejaksaan di Maluku Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan

57 tahun lalu

Mantan Kades Daran di Talaud Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp289 Juta

57 tahun lalu

Korupsi Dana Desa Rp292 Juta, Kepala Desa di Lampung Timur Ditangkap 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal