Kejaksaan Sangihe Terima 15 Laporan Dana Desa sejak 2020, Baru 2 Kena Sanksi

Antara
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Eri Yudianto. (Foto: Antara)

SANGIHE, iNews.id - Sejak tahun 2020 sebanyak 15 laporan masyarakat diterima kejaksaan terkait dugaan penyalahgunaan dana desa. Menurut pihak kejaksaan, semua laporan masyarakat tersebut ditindaklanjuti.

"Kejaksaan Sangihe menerima 15 laporan masyarakat terhadap dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Eri Yudianto, Eri Yudianto di Tahuna, Sabtu (30/7/2022).

"Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang peduli terhadap pengelolaan dana desa," katanya.

Namun demikian, tidak semua laporan yang diproses secara hukum sebab kejaksaan harus melakukan koordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

"Semua laporan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa yang masuk ke Kejaksaan Sangihe tetap diterima dan dikoordinasikan dengan inspektorat daerah selaku APIP," kata dia.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

57 tahun lalu

Kades di Pidie Jaya Dijebloskan ke Penjara, Tersangka Korupsi Dana Desa Rp450 Juta

57 tahun lalu

Oknum ASN Kejaksaan di Maluku Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan

57 tahun lalu

Mantan Kades Daran di Talaud Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp289 Juta

57 tahun lalu

Korupsi Dana Desa Rp292 Juta, Kepala Desa di Lampung Timur Ditangkap 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal