Kasus Bayi Dicekoki Miras di Gorontalo, Polisi Tahan 2 Tersangka

Subhan Sabu
Andika bersama teman-temannya saat digelandang ke kantor polisi. (Foto: Istimewa)

GORONTALO, iNews.idPolres Gorontalo Kota menahan dua tersangka yang mencekoki minuman keras (miras) terhadap bayi berusia empat bulan. Kedua tersangka yakni RM alias Andika (19) yang tidak lain paman bayi dan MH alias Mato. RM merupakan aktor utama pemberi miras kepada bayi tersebut.

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro mengatakan, salah satu dari dua tersangka adalah paman korban.

“Pria bertato berinisial RM alias Andika (19) menjadi pelaku utama dalam kasus ini. Sementara satu tersangka lainnya MH alias Mato berperan sebagai orang yang merekam langsung adegan bejad itu," ujar Kapolres, Kamis (4/2/2021).

Selain kedua tersangka, Polres Gorontalo Kota juga mewajibkan dua remaja lain yakni, WED (16) dan ARA (16) untuk melakukan wajib lapor. Kedua remaja yang masih berstatus pelajar itu adalah rekan Andika yang ikut berpesta miras bersama Andika saat peristiwa itu terjadi.

“Sudah kita lakukan gelar perkara dan kami tetapkan dua tersangka, dan dua orang lagi sebagai pelaku dan kami tetapkan wajib lapor. Berkasnya juga sudah kami limpahkan ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut,” tutur Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terbukti Melanggar, Anggota Polres Gorontalo Briptu Wahyudin Dipecat

57 tahun lalu

Kapolda Gorontalo: Tak Ada Ampun untuk Personel yang Terlibat Narkoba dan Miras

57 tahun lalu

Sambut Lebaran Ketupat, Polres Gorontalo Kota Siapkan Posko Pengamanan

57 tahun lalu

Bikin Resah, Pengedar Uang Palsu dengan Target Warung Kecil di Gorontalo Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Gorontalo Targetkan 3.000 Anak Ikut Vaksinasi Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal