Kasus Bayi Dicekoki Miras di Gorontalo, Polisi Tahan 2 Tersangka

Subhan Sabu
Andika bersama teman-temannya saat digelandang ke kantor polisi. (Foto: Istimewa)

Sebelumnya, polisi menetapkan empat dari enam pelaku yang mencekoki bayi dengan minuman keras (miras) di Gorontalo sebagai tersangka. Keempat orang terebut masing masing RM alias Andika (19), MH alias Mato (22), WD alias Eka (16) dan AA Alias Aris (16).

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota Laode Arwansyah mengatakan setelah melakukan pemeriksaan, empat di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini sesuai dengan pasal 89 ayat 2 Jo pasal 76 ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan maksimal 10 tahun penjara.

Awalnya kata Laode, Tim Rajawali mengamankan enam orang. Dari hasil pememeriksaan pada saat bayi itu ada, dua orang sudah pulang. Sehingga mereka tidak terlibat dalam kasus memberi minum bayi dengan minuman alkohol.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terbukti Melanggar, Anggota Polres Gorontalo Briptu Wahyudin Dipecat

57 tahun lalu

Kapolda Gorontalo: Tak Ada Ampun untuk Personel yang Terlibat Narkoba dan Miras

57 tahun lalu

Sambut Lebaran Ketupat, Polres Gorontalo Kota Siapkan Posko Pengamanan

57 tahun lalu

Bikin Resah, Pengedar Uang Palsu dengan Target Warung Kecil di Gorontalo Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Gorontalo Targetkan 3.000 Anak Ikut Vaksinasi Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal