"Semua laporan pasti diterima Kejaksaan. Kalau dugaan penyelewengan dana desa di bawah Rp200 juta akan diteruskan ke Inspektorat. Sedangkan di atas nilai itu langsung diproses Kejaksaan," tuturnya.
Kejaksaan Sangihe akan mengundang semua kapitalaung bersama dengan pendamping desa untuk diberi pembekalan pengelolaan dana desa.
"Guna membekali kepala desa dan pendamping, kami berencana mengundang mereka khususnya yang berada di wilayah kepulauan untuk diberi pemahaman agar tidak salah dalam mengelola dana desa," katanya.
Kejaksaan Sangihe kata dia juga siap membuka diri apabila ada pejabat dari kampung yang berkoordinasi tentang pengelolaan dana desa.
"Kami berharap dana desa dapat dikelola dengan baik dan transparan sehingga tidak ada lagi kepala desa yang diproses hukum karena menyelewengkan dana pemerintah," ujar Kajari.