Jual Obat Terlarang, 2 Orang Warga Talaud Diringkus Polisi

Subhan Sabu
Dua penjual obat terlarang diamankan polisi. (Foto : Istimewa)

"Keduanya akan dijerat dengan pasal 197 subsider pasal 196 Undang-undang  RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Alam Kusuma Irawan dengan tegas mengatakan akan menindak segala bentuk peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Talaud. 

”Tindakan tegas akan dilakukan terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Talaud. Untuk itu kami mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan atau mengedarkan serta menyalahgunakannya," katanya.

Jika menemukan dan mendapatkan info terkait peredaran obat dan narkoba di wilayah kabupaten talaud segera melaporkan ke satuan Reskrim Narkoba untuk ditindaklanjuti.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
8 hari lalu

Kondisi Terkini Wali Kota Bandung Farhan Stabil, Dokter Masih Observasi Medis

9 hari lalu

Penampakan Wali Kota Bandung Farhan Dievakuasi ke RS, Terbaring Lemas Diinfus

17 hari lalu

Pelajar Komplotan Begal Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkotika dan Judol

17 hari lalu

Polda Banten Musnahkan Sabu 73 Kg, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Narkoba

18 hari lalu

Polda Jateng Ungkap Modus Baru Peredaran Salep Ganja dari Thailand

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal