Jual Obat Terlarang, 2 Orang Warga Talaud Diringkus Polisi

Subhan Sabu
Dua penjual obat terlarang diamankan polisi. (Foto : Istimewa)

"Keduanya akan dijerat dengan pasal 197 subsider pasal 196 Undang-undang  RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Alam Kusuma Irawan dengan tegas mengatakan akan menindak segala bentuk peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Talaud. 

”Tindakan tegas akan dilakukan terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Talaud. Untuk itu kami mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan atau mengedarkan serta menyalahgunakannya," katanya.

Jika menemukan dan mendapatkan info terkait peredaran obat dan narkoba di wilayah kabupaten talaud segera melaporkan ke satuan Reskrim Narkoba untuk ditindaklanjuti.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Dipecat, Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Dibawa ke Mabes Polri Jakarta

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Malaysia di Makassar, Sita 1,45 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal