Jual Obat Terlarang, 2 Orang Warga Talaud Diringkus Polisi

Subhan Sabu
Dua penjual obat terlarang diamankan polisi. (Foto : Istimewa)

TALAUD, iNews.id -  Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Talaud meringkus dua penjual obat-obatan yang dilarang dijual secara bebas tanpa kewenangan mengadakan dan mengedarkan. Keduanya menjual obat keras jenis Trihexphenidyl warna kuning.

Mereka yakni AAS (25) dan AM (30). Keduanya diamankan bersama barang bukti, di kompleks pasar Beo, Kelurahan Beo, Kecamatan Beo, Kabupaten Kepulauan Talaud, Rabu (3/3/2021). Proses penangkapan di bawah pimpinan Iptu Derry Eko Setiawan.

Kasat Reserse Narkoba, Iptu Derry Eko Setiawan mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan tim di lapangan terhadap pelaku, pihaknya berhasil mendapati barang bukti berupa obat penenang jenis Trihexphenidyl satu kantong plastik ukuran kecil berisikan 10 butir. Kemudian uang Rp100.000 pecahan Rp50.000 dan dua buah HP milik pelaku.

”Dari pemeriksaan dan pengembangan oleh tim di lapangan terhadap pelaku, barang tersebut didapatkan atau dikirim dari wilayah Makassar," katanya, Kamis (4/3/2021).

Saat ini kedua pelaku telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dan telah diamankan di Mapolres Kepulauan Talaud bersama barang bukti. Nantinya akan dijerat dengan pasal 197 subsider pasal 196 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Dipecat, Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Dibawa ke Mabes Polri Jakarta

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Malaysia di Makassar, Sita 1,45 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal