Jokowi Izinkan Investasi Miras di 4 Provinsi, Salah Satunya di Sulut

Rakhmatulloh
Binti Mufarida
Ilustrasi minuman beralkohol. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.idPresiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Sejak 2 Februari 2021 lalu, regulasi tersebut sudah ditandatangani Kepala Negara, salah satu yang dibahas terkait investasiminuman keras (miras).

Pada Perpres Nomor 10 tahun 2021 tersebut mengatur tata cara investasi di Indonesia. Salah satu jenis usaha yang diatur terkait investasi minuman beralkohol. Tertulis pada poin satu untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Kebijakan ini banyak menuai kritik,m salah satunya dari anggota DPR Illiza Sa’aduddin Djamal. Dia meminta pemerintah untuk meninjau ulang rencana investasi miras.

Dia menilai, rencana kebijakan itu hanya akan membuat peredaran dan konsumen miras meningkat. 

"Kami juga yakin akan semakin banyak anak di bawah umur yang mengonsumsi miras. Hal ini berbahaya apalagi terbukti banyak penyimpangan peredaran miras ke area yang seharusnya terbebas dari alkohol," ujar Liza-sapaan akrabnya kepada wartawan, Minggu (28/2/2021).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kesal Motor Mogok, Pria di Pangkep Nekat Bakar Kendaraannya hingga Hangus

57 tahun lalu

Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh

57 tahun lalu

2 Orang Tewas saat Konvoi Kemenangan Persib Bandung, Kecelakaan Diduga akibat Miras 

57 tahun lalu

Gempa Bumi Hari Ini Magnitudo 5,0 Guncang Melonguane Sulut

57 tahun lalu

Daftar Wilayah yang Rasakan Gempa Bitung Magnitudo 5,8, Manado sampai Ternate

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal