Jokowi Izinkan Investasi Miras di 4 Provinsi, Salah Satunya di Sulut

Rakhmatulloh
Binti Mufarida
Ilustrasi minuman beralkohol. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.idPresiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Sejak 2 Februari 2021 lalu, regulasi tersebut sudah ditandatangani Kepala Negara, salah satu yang dibahas terkait investasiminuman keras (miras).

Pada Perpres Nomor 10 tahun 2021 tersebut mengatur tata cara investasi di Indonesia. Salah satu jenis usaha yang diatur terkait investasi minuman beralkohol. Tertulis pada poin satu untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Kebijakan ini banyak menuai kritik,m salah satunya dari anggota DPR Illiza Sa’aduddin Djamal. Dia meminta pemerintah untuk meninjau ulang rencana investasi miras.

Dia menilai, rencana kebijakan itu hanya akan membuat peredaran dan konsumen miras meningkat. 

"Kami juga yakin akan semakin banyak anak di bawah umur yang mengonsumsi miras. Hal ini berbahaya apalagi terbukti banyak penyimpangan peredaran miras ke area yang seharusnya terbebas dari alkohol," ujar Liza-sapaan akrabnya kepada wartawan, Minggu (28/2/2021).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

10 hari lalu

Kronologi Gadis di Sampang Diperkosa 27 Pria, Digilir Sejak Februari usai Dicekoki Miras

13 hari lalu

Brutal! Pria Mabuk Bacok 2 Warga di Jembatan Merah Youtefa Jayapura

22 hari lalu

Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Bitung Sulut, Berpusat di Kedalaman 49 Km

22 hari lalu

Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe, Berpusat di Kedalaman 10 Km

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal