Janda Cantik Pengedar Sabu Ditangkap, 20 Tahun Penjara Menanti

Harikasidi
Janda cantik pengedar sabu ditangkap. (Foto: iNews/Harikasid)

Ayah pelaku pun berusaha membujuk  untuk pulang dan bertemu di jalan Langko Mataram. Ayah pelaku yang sudah bekerja sama dengan polisi pun akhirnya bisa menagkpa RA.

"Saat itu, mereka sedang melakukan pembagian sabu ke dalam plastik kecil. Pada dilakukan penggerebek, RA melarikan diri," katanya.

Sementara saat penggeledahan barang bukti di rumah tersangka di lingkungan Karang Bagu, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa sebanyak 15 gram sabu, uang Rp28 juta.

Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut merupakan milik bandar berinisal RD. Polisi menjerat tersangka dengan undang–undang anti narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Anak Hilang Terseret Arus di Pantai Ampenan Mataram, 1 Orang Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Dipecat, Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Dibawa ke Mabes Polri Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal