MANADO, iNews.id - Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berinisial AEN ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara (Sulut). Dia menjadi tersangka atas kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Saat ekspose kasus di Mapolda Sulut, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut meminta maaf kepada semua pihak atas kasus hukum yang menderanya.
"Mohon maaf kepada seluruh jajaran pengurus partai dari pusat sampai ranting," kata AEN di Manado, Selasa (30/6/2020).
Dia juga meminta maaf kepada ibu, istri dan anaknya, serta seluruh konstituen yang memilihnya.
"Saya mohon maaf," ucapnya.
AEN mengaku sudah mengenal narkoba sejak lama, yakni mulai tahun 2002, sebelum menjadi anggota dewan.