Sementara kasus probable yakni seorang kasus suspek dengan ISPA berat/ sakit kritis atau Acute Respiratory Distress Syndrome (ARDS) meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
Kasus Konfirmasi yakni seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19, dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium reverse-transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR). Kemudian, kasus konfirmasi yang dibagi menjadi dua, yakni konfirmasi dengan gejala (simptomatik) dan konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).
Kemudian, istilah kontak erat yang diartikan orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19.
Riwayat kontak yang dimaksud antara lain kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih. Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan dan lain-lain).
“Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar. Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat,” tulis isi penjelasan keputusan yang telah diunggah di situs Covid19.go.id.
Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan adanya kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
Sementara pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.