Istilah ODP, PDP dan OTG Diganti Jadi Kasus Suspek, Probabel dan Konfirmasi

Binti Mufarida
Menkes Terawan Agus Putranto. (Foto: Koran SINDO)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dalam salah satu bagiannya mengatur tentang istilan penyebutan status orang dengan Covid-19.

Dalam KMK yang diteken pada 13 Juli dan berisi sekitar 207 halaman, istilah orang dalam pengawasan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) serta orang tanpa gejala (OTG) kini diganti dengan kasus suspek, probable, konfirmasi dan kontak erat.

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, KMK Nomor HK.01.07/Menkes/247/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Pada bagian ini, dijelaskan definisi operasional kasus Covid-19 yaitu kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi dan kematian. Untuk kasus suspek, probable,konfirmasi dan kontak erat, istilah ini digunakan pada pedoman sebelumnya yaitu ODP, PDP, OTG,” tulis surat keputusan pada BAB III tentang Surveilans Epidemiologi di halaman 31, Selasa (14/7/2020).

Dijelaskan dalam surat tersebut, kasus suspek seseorang memiliki salah satu dari kriteria dengan gejala Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), memiliki riwayat perjalanan, memiliki kontak dekat dengan kasus konfirmasi atau probable Covid-19 dan ISPA dengan gejala pneumonia berat yang harus dirawat di rumah sakit.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Semua RS Terdampak Bencana Sumatera Kembali Beroperasi, Lanjut Pemulihan Puskesmas

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Pemerintah Siap Bangun Sistem Pelaporan Kasus Keracunan MBG seperti Saat Pandemi Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal